Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilaksanakan Hari Ini
Hukum

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang akrab disapa Tom Lembong, rencananya akan dilaksanakan Senin, (18/11).
Dalam sidang praperadilan ini, semua pihak yaitu kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung diminta untuk hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di pengadilan. Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga: Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Bisa Mencapai Rp900 Triliun
Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ditengarai bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memaparkan, sidang Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Menurut Ari Yusuf Amir, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Ari Yusuf Amir mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.
Baca Juga: Lewat Surat Dari Dalam Jeruji, Tom Lembong Curahkan Isi Hati
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” katanya.
Ari Yusuf Amir juga mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Menurutnya, kerugian tersebut harus actual loss bukan potential loss.
Ari Yusuf Amir memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah. Hal ini diungkapkannya dalam petitumnya.
“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Tom Lembong dan CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Kejaksaan menyatakan kasus dugaan korupsi importasi gula itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Sejak tanggal 29 Oktober 2024, Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan akan menjerat tersangka baru. Selain itu, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.