Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Patah Tulang di Sumbar Dipicu Kalah Judi Online

Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:49 WIB
Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Patah Tulang di Sumbar Dipicu Kalah Judi Online
Pelaku penganiayaan terhadap anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat. [dok Polres Padang Pariaman]

Polisi mengungkapkan motif ayah tiri berinisial BND (33) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menganiaya anaknya yang berusia 2 tahun hingga mengalami patah tulang pada bagian kaki.

rb-1

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan aksi penganiayaan itu dipicu karena BND kalah dalam permainan judi online (judol).

"Pelaku melakukan penganiayaan karena kalah judi online," katanya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, MDS Diancam 12 Tahun Penjara

rb-3

BND lalu melepaskan kekesalannya kepada korban yang saat itu sedang menangis sambil mencari ibunya.

"Pelaku yang emosi menginjak paha korban sebanyak enam kali hingga patah tulang. Pelaku juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam," ujarnya.

Sang ibu langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman. Ibu korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke pihak kepolisian yang berujung BND diamankan.

Baca Juga: Tampar Pramusaji Restoran Ramen di Lippo Mal, Pengemudi Ojol Dibui

"Petugas mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan dirumah pelaku," jelasnya.

Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. BND menikah dengan ibu korban baru 1 bulan," sambungnya.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tag Penganiayaan judi online Padang Pariaman Ayah Tiri Aniaya Anak

Terkini