Ayah Vadel Badjideh Diperiksa Polisi 2 Jam, Tebar Ancaman ke Nikita Mirzani
Lifestyle

Ayah seleb Tik Tok Vadel Badjideh, Umar Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan atas terlapor Nikita Mirzani.
Umar Badjideh diperiksa dua jam lamanya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dilaporkannya beberapa waktu lalu.
Usai diperiksa, Umar bersyukur laporannya langsung direspon oleh penyidik kini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Dear Loly, Razman Nasution Ancang-ancang Polisikan Kamu Kasus Aborsi!
"Ya, pemeriksaan berjalan lancar. Saya senang sekali polisi langsung sigap jalani laporan saya. Saya harus lanjut, karena semua keluarga saya kena," kata Umar Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Dia juga menegaskan tetap menjaga harkat dan martabat keluarga besarnya, belakangan diduga dihina Nikita Mirzani, buntut masalah Laura Meizani alias Lolly.
"Karena sudah kemana-mana ini jadinya harus diteruskan," jelas Umar Badjideh.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Martin Badjideh, kakak kandung Vadel Badjideh, mengatakan bahwa dirinya bakal mengejar siapapun yang sudah menyerang kehormatan keluarganya.
Perseteruan keluarga Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani semenjak kepulangan Lolly dari luar negeri.
"Ini pesan buat kalian semua, siapapun yang sudah berani menghina keluarga kami, kami akan kejar sampai kemana pun dan kapanpun," tegas Martin Badjideh.
Martin juga mengaku telah mengantongi akun-akun yang menghina keluarga Badjideh, dan rencananya bakal dibawa ke ranah hukum.
"Tunggu saja waktunya," kata Martin Badjideh secara singkat
Rahmat, kuasa hukum keluarga Umar Badjideh, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa penyidik dan menerima sekitar 22 pertanyaan terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik diduga dilakukan Nikita Mirzani terjadi dalam bentuk sebuah konten video, yang diunggah ke akun @nikitamirzanimawardi_172.
Rahmat menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP.
"Jadi disini bapa Umar Badjideh tidak terima karena video yang diunggah diakun @nikitamirzanimawardi_172 sudah melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," beber Rahmat.
"Bapa Umar Badjideh tidak terima kalau keluarganya disebut keluarga termiskin serta ada hinaan-hinaan menyebut nama binatang," tutur dia.
Sebagai informasi, Umar Badjideh diketahui membuat laporan ini pada 7 Oktober lalu.
Kasus ini bermula dari Nikita menjemput paksa anaknya, LM karena tidak merestui hubungan pacaran dengan Vadel.
Bermula dari kasus ini, Nikita Mirzani kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan asusila dan aborsi.
Laporan Nikita Mirzani dinyatakan telah naik sidik dan penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi baik dari pelapor dan terlapor.