Ayam Goreng Widuran Solo Dibolehkan Buka Lagi, Simak Penjelasan MUI!
Jawa Tengah

Ayam Goreng Widuran Solo diperbolehkan kembali beroperasi setelah sebelumnya viral karena gunakan bahan non halal dan ditutup sementara oleh Walikota Solo Respati Ardi
Diperbolehkannya kembali Ayam Goreng Widuran buka kembali melayani konsumen setelah adanya izin Walikota Solo.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo juga mengaku tidak keberatan karena sudah ada labelnya.
Baca Juga: Berkaca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Ini Ciri-Ciri Makanan Mengandung Minyak Babi
"Ya karena Ayam Goreng Widuran sudah diteliti bahan-bahannya di laboratorium, ternyata mengandung haram, mengandung non halal dan sudah membuat label non halal jadi nggak papa. Tidak, tidak keberatan, karena sudah ada label non halal," kata Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, Kamis (5/6/2025).
Ayam Goreng Widuran Bisa Dijerat ke Ranah Hukum
Ayam Goreng Widuran kini diizinkan buka kembali setelah sebelumnya ditutup sementara karena terungkap gunakan bahan non halal. [Instagram]
Baca Juga: Polemik Non-Halal, Resto Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara
Meski sudah memberikan izin kembali berjualan, Abdul menyebut bahwa pemilik atau pelaku usaha masih bisa dijerat ke ranah hukum.
"Meskipun nanti pelakunya, ya kalau pemerintah, misalnya kan itu asal sudah jelas label non-halalnya itu nggak apa-apa. Cuma nanti kan pelakunya itu kan bisa dilaporkan penipuan. Karena meskipun kalau pemerintah kan menerbitkan izinnya lagi, tapi pelakunya tetap dapat dijerat, dipidana," ujarnya.
Sempat Bergabung ke Tenant Halal di Festival Kuliner
Ayam Goreng widuran Solo gunakan bahan non halal namun tak memberikan informasi ke masyarakat. [Instagram]
Ia menyebut bahwa Ayam Goreng Widuran sempat bergabung ke tenant halal saat ada acara festival kuliner halal dan non halal.
"Karena dulu waktu Festival non halal itu, ikut, ayam goreng itu (Ayam goreng Widuran) ikut, ikut di rombongan halal. Padahal kenyataannya kan non halal. Berarti kan ada usaha penipuan juga," ungkapnya.
Sebelumnya Pemko Solo mengambil langkah tegas terkait warung makan Ayam Goreng Widuran Solo non halal
Senin 26 Mei 2025 lalu, Pemko Solo menutup sementara Ayam Goreng Widuran yang berada di Sutan Syahrir, Jebres, Solo.
Wali Kota Solo Respati Ardi memimpin langsung penutupan sementara di warung makan non halal tersebut.
"Ini kan tentang perlindungan konsumen, jadi kita tutup sementara," tegas Wali Kota Solo Respati Ardi dari unggahan media sosialnya.
"Asesmen ulang, jadi kalau ada yang mau rumah makan yang mau mendeklarasikan halal kami siap fasilitasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Respati Ardi menegaskan Ayam Goreng Widuran Solo sudah menciderai konsumen yang tidak menyangka sajian ayam goreng di warung makan itu ternyata non halal.
"Ya ini sudah menciderai, ya ada pertanggungjawaban," ungkapnya.
Disinggung upaya lanjutan ke proses hukum, Respati Ardi mengatakan terkait proses hukum akan menyerahkannya ke pihak berwajib.