Langgar UUJPH, Muhammadiyah Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Dibawa ke Jalur Hukum
Kuliner

Saat ini tengah ramai kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah yang menuai kecaman publik terutama di media sosial. Bagaimana tidak, rumah makan ini baru diketahui masyarakat bahwa tidak halal sejak berdiri 51 tahun lalu.
Awal mula kehalalan Ayam Goreng Widuran diketahui oleh netizen dari review pelanggan di Google Maps. Dari sana banyak pelanggan memberikan testimoni sehingga mengarah kepada anggapa bahwa Ayam Goreng Widuran merupakan produk non-halal mengandung unsur babi.
Ayam Goreng Widuran telah berdiri sejak 1973 dan bertahan hingga kini karena disebut memiliki cita rasa khas. Ayam Goreng Widuran terkenal dengan bumbu kremesnya yang sangat khas, yang kemudian disebut mengandung unsur babi.
Baca Juga: Begini Respons Menteri UMKM soal Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal
Klarifikasi Ayam Goreng WiduranPemilik Ayam Goreng Widuran Indra. (YouTube Jony Rahardja)Menanggapi kontroversi ini, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya angkat suara dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada para pelanggan yang merasa dirugikan.
"Pemberitahuan. Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat," tulis pihak manajemen dikutip dari Instagram @ayamgorengwiduransolo, Sabtu, 24 Mei 2025.
Mereka lantas mengatakan akan mencantumkan label non-halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi.
Baca Juga: Berkaca Kasus Ayam Goreng Widuran Solo, Ini Ciri-Ciri Makanan Mengandung Minyak Babi
"Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik," pungkasnya.
Muhammadiyah Minta Kasus Ini Dibawa ke Jalur Hukum
Label halal pada spanduk Ayam Goreng Widuran (Twitter)
Ramainya kasus restoran ini kemudian mendapat sorotan dari Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. Ia mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran dibawa ke jalur hakum.
"Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan resmi pada Senin, (26/5).
Menurut Anwar Abbas, pemilik restoran seharusnya sudah mengetahui mengenai peraturan restoran yang menjual makanan tidak halal harus mencantumkan keterangan dengan jelas. Sementara informasi label non-halal yang dipasang oleh restoran Ayam Goreng Widuran dilakukan baru-baru ini setelah diprotes oleh masyarakat.
Ia pun menyebut tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produl Halal (UUJPH).
"Dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan. Oleh karena itu, jika si pelaku mengatakan tidak tahu maka ketidaktahuan yang bersangkutan tidak akan bisa membebaskannya dari jeratan hukum," jelasnya.