Babak Baru Kasus Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandung di Tangsel: Berkas P21?
Hukum

FT News - Proses hukum tersangka R (22) yang mencabuli anak kandungnya berinisial R (5) masih berjalan. Diketahui bahwa peristiwa yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan ini tersebar dalam media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini berkas perkara telah dilengkapi oleh tim penyidik. Sehingga berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten.
“Untuk penanganan perkara yang di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah tahap 1 penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (6/8).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut saat ini berkas perkara telah diteliti oleh pihak Kejaksaan. Kemudian berkas telah dikembalikan untuk dilengkapi oleh tim penyidik.
Ibu tersangka pelecehan anak di Tangerang saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
“Untuk kepentingan penelitian berkas perkara, saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU,” ungkapnya.
Sementara itu Ade Safri menuturkan satu perkara lainnya soal ibu berinisial AK (26) yang mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ada 1 perkara yg ditangani oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sedangkan satu perkara lainnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Ibu tersangka pelecehan anak di Tangerang saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.
“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).
Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.