Babak Baru Kasus Video Syur Audrey Davis: Anak David Bayu Tak Tahu Saat Direkam
Hukum

FT News - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial AP (27) yang merupakan pemeran sekaligus penyebar video syur Audrey Davis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa saksi Audrey Davis ternyata tidak mengetahui saat dirinya direkam dalam pembuatan video syur.
“Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (12/8).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Lebih lanjut dalam penggeledahan ini pihak kepolisian menemukan sebanyak lima video syur. “Sementara video-video yang keluar adalah di rumah tersangka AP. Kemudian alasan atau motif tersangka AP ini menyebarkan, membagikan itu karena sakit hati dan ingin mempermalukan,“ jelas Ade Ary.
AP (27) ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu Ade Ary menyebutkan saat ini pihaknya akan terus mendalami pengakuan dari tersangka. Hal ini guna mengungkap kasus menjadi terang.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
“Tentunya keterangan ini akan terus didalami oleh penyidik, akan dikonfirmasi, dipadukan dengan beberapa barang bukti lainnya dan beberapa alat bukti lainnya, sehingga cerita ini bisa menjadi lebih lengkap, jadi mohon waktu,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial AP (27) ditangkap oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan merupakan pemeran dan penyebar video syur anak eks vokalis band Naif, David Bayu yakni Audrey Davis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap pria tersebut.
Audrey Davis pasca pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/8/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)
“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinsial AP di kediamannya yang terletak Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Senin (12/8).
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui dan tidak kooperatif saat diperiksa soal keterlibatannya dalam video tersebut.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersangka dan ditemui adanya video.
“Setelah dilakukan proses digital forensik thd handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit) dan jejak percakapan saksi dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya yang intinya menawarkan video,” ucap Ade.
Kemudian dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung Galaxy S22, satu buah Iphone 8, satu buah flashdisk yang berisikan konten melanggar kesusilaan dan atau pornografi, satu buah Laptop merek MSI, dan satu akun Email.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan foto yang diterima FTNews, terlihat tersangka mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan “All is pretyy”. Terlihat tersangka dengan rambut plontos dan wajah yang terdapat kumis serta jenggot.