Bacakan Surat dari Rutan, Nikita Mirzani Titip Pesan Menyentuh untuk Presiden Prabowo: 'Tolong Luruskan Hukum'
Lifestyle

Aktris sekaligus terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar, Nikita Mirzani, menyita perhatian publik usai membacakan sepucuk surat yang ditulis dari balik jeruji besi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Surat tersebut ia tujukan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk curahan hati dan kritik terhadap sistem hukum di Indonesia yang menurutnya masih belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diarahkan oleh kekuasaan sehingga tidak lagi bisa membedakan mana yang benar dan salah," kata Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Bukan Cuma Nikita, Sosok Jaksa Inda Putri Ikut Jadi Sorotan Netizen
Klaim Telah Selamatkan Banyak Orang dari Produk Berbahaya
Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Baca Juga: Berapa Biaya Sekolah Rakyat per Satu Siswa untuk Satu Tahun?
Ibu tiga anak itu mengaku justru berusaha melindungi masyarakat dari produk kecantikan yang menurutnya mengandung bahaya dan overclaim. Namun sayangnya, ia dan mantan asistennya, Mail Syahputra, justru ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU setelah dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.
"Saya telah menyelamatkan muka banyak orang dari produk-produk yang berbahaya dan overclaim. Tapi penyidik dan JPU bukannya menindak produk itu, malah saya yang ditahan," ucap Nikita dengan nada kecewa.
Tantang JPU Buktikan di Pengadilan
Nikita pun menantang jaksa penuntut umum untuk membuktikan tuduhan terhadapnya di ruang sidang. Ia mengaku telah mengantongi barang bukti kuat mengenai produk yang dimaksud.
"Saya punya bukti akurat, bahwa produk itu tidak memiliki izin BPOM, ada jarum suntiknya, tidak ada barcode, dan tidak terdaftar. Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Reza si ratu flexing itu malah dilindungi, saya yang ditahan," jelas bintang film Syirik: Danyang Laut Selatan tersebut.
Jalani Sidang Lanjutan 1 Juli, Hadapi Pasal Berlapis
Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Sidang kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra, akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 45 Ayat 10 Huruf a jo Pasal 27B Ayat 2 UU ITE
Pasal 369 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Kasus ini mencuat setelah dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail atas dugaan pemerasan hingga merugikannya sebesar Rp 4 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)