Nikita Mirzani Ngamuk dan Teriak-Teriak Usai Sidang Kasus Pemerasan: Gue Bukan Pembunuh
Lifestyle

Selebriti sensasional Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung lebih dari satu jam dan diwarnai sejumlah drama, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Setelah sidang berakhir, emosi ibunda Laura Meizani alias Lolly itu meledak. Ia tampak marah dan berteriak-teriak saat hendak digiring ke ruang tahanan sementara. Penyebabnya, ia merasa dibatasi haknya untuk bicara di depan media.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
“Enggak bakal kabur kok, santai aja! Tangan udah diborgol, santai aja. Gua bukan pembunuh, enggak perlu takut gua ngomong apa,” kata Nikita dengan nada tinggi, memprotes keras sikap aparat yang dianggap membungkamnya.
Nikita Singgung Kasus Hasto, Bacakan Surat dari Tahanan
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Tak hanya itu, ibunda Lolly ini bahkan menyinggung nama politisi PDIP, Hasto Kristiyanto, yang juga tengah menghadapi proses hukum.
“Stop, stop! Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong. Kalian (petugas kejaksaan), kalau enggak ada apa-apa, enggak usah takut. Santai aja, dari kemarin saya udah diam, tiga bulan!” serunya lantang.
Dalam kondisi tangan terborgol, Nikita sempat membacakan sepucuk surat yang ditulis dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam surat tersebut, ia menuding bahwa dakwaan JPU tidak utuh dan cenderung menyudutkannya.
“Rekaman yang beredar banyak dipotong-potong. Isinya enggak seperti itu. Reza yang ngejar sahabat saya, Mail. Bukan Mail yang menghubungi Reza, tapi Reza yang terus hubungi Mail,” ujar Nikita dengan nada tinggi.
Jalani Sidang Lanjutan 1 Juli, Hadapi Pasal Berlapis
Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Sidang kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan mantan asistennya, Mail Syahputra, akan dilanjutkan pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 45 Ayat 10 Huruf a jo Pasal 27B Ayat 2 UU ITE
Pasal 369 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Kasus ini mencuat setelah dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail atas dugaan pemerasan hingga merugikannya sebesar Rp 4 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)