Bagaimana Hukum Hewan Kurban Pemberian dari Non Muslim?

Hukum

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:08 WIB
Bagaimana Hukum Hewan Kurban Pemberian dari Non Muslim?
Ilustrasi hewan kurban. [Dok. Istimewa]

Umat Islam di Indonesia akan melakukan penyembelihan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Jumat (6/6) besok.

rb-1

Hukum berkurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad. Atau ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lantas bagaimana hukumnya jika hewan kurban tersebut pemberian dari non muslim? Tetap sahkah?

Baca Juga: Profil Beby Prisillia, Istri Onadio Leonardo yang Beda Agama

rb-3

Dikutip dari NU Online, berkurban harus dibarengi dengan niat. Hal itu jadi salah satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan bagi umat muslim.

Karenanya, seseorang yang hendak berkurban ia merupakan seorang muslim.

Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata: "Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah Islam-nya orang yang niat. Tidak disyaratkan Islam-nya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus," (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).

Baca Juga: Fantasi Sedarah Bertentangan dengan Agama, Ini Dalil dan Aturannya dalam Islam

Hukum Hewan Kurban Non Muslim

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban. [Dok. Istimewa]Pemeriksaan kesehatan hewan kurban. [Dok. Istimewa]Hukum binatang kurban pemberian dari non muslim tidak sah atas nama kurban. Namun bukan berarti tidak memiliki manfaat sama sekali.

Hewan tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya.

Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku.

Bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan: "Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya." (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban)

"Ucapan Syekh Zakariyya, para pencari rezeki, maksudnya manusia, binatang atau burung. Di dalam hadits tersebut menunjukan bahwa kafir dzimmi tidak diperbolehkan menghidup-hidupi bumi mati, karena pahala tidak dapat didapat kecuali oleh seorang muslim."

"Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir." (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, hal. 561).

Kebolehan Terima Hadiah dari Non Muslim

Penyembelihan hewan kurban. [Dok. Istimewa]Penyembelihan hewan kurban. [Dok. Istimewa]Berkaitan dengan penerimaan distribusi hewan kurban dari non muslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Binatang tersebut halal dengan catatan yang menyembelih orang Islam.

Secara teori, kebolehan menerima binatang kurban dari non muslim juga disyaratkan tidak berdampak merugikan umat Islam. Seperti ditemukan indikasi kuat adanya konspirasi terselubung untuk menghancurkan umat Islam.

Namun di negara demokrasi seperti Indonesia, kekhawatiran-kekhawatiran tersebut jarang sekali terjadi.

Umumnya, penerimaan daging kurban dari non muslim dilakukan atas dasar menjaga hubungan baik dan toleransi antar umat beragama.

Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya menegaskan kebolehan menerima pemberian hadiah dari non Muslim dengan mengutip beberapa hadits yang menjadi tendesi atas pendapatnya. Sang pemimpin pakar hadits itu menegaskan:

"Bab (kebolehan) menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Abu Hurairah berkata dari Nabi bahwa Nabi Ibrahim Hijrah bersama Sarah (istrinya), lalu memasuki daerah yang di dalamnya ada sosok raja atau sang diktator, sang raja berkata, berilah dia hadiah. Nabi Muhammad diberi hadiah kambing yang terdapat racunnya. Abu Hamid berkata; Raja Ayla memberi hadiah kepada Nabi keledai putih dan selimut serta menyurati Nabi di Negara mereka." (HR. Bukhari)

Walhasil, status hukum kurban dari non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah.

Bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama. Binatang pemberian non Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam.

Tag Hukum Islam Hukum Hewan Kurban dari Non Muslim Hukum Hewan Kurban Pemberian Non Muslim Hukum Berkurban Hukum Non Muslim Berkurban

Terkini