Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Langsung Ditahan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
Bahar bin Smith jadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Penetapan tersangka mengharuskan habib Bahar mendekam di ruang tahanan Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar Smith) menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Baca Juga: Amankan Pembangunan IKN, Polda Kaltim Tambah Personel di Polres Penajem Paser Utara
Menurutnya penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith sudah sesuai dengan adanya dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi mengaku untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan," ujar Arief.
Selain Bahar Smith, pengunggah video ceramahnya di Youtube, yakni TR juga ditetapkan sebagai tersangka. TR diketahui sebagai pemilik akun YouTube tersebut. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersama Bahar Smith.
Baca Juga: Polisi Sebut Artis Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi Karena Pengguna
"Berdasarkan penyidikan, ditambah alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," tutur Arief.
Polisi juga memutuskan untuk menahan TR setelah jalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," ujar dia.[]