Bahas Perppu Ciptaker, Baleg DPR Resmi Bentuk Panja

Nasional

Rabu, 15 Februari 2023 | 00:00 WIB
Bahas Perppu Ciptaker, Baleg DPR Resmi Bentuk Panja

Forumterkininews.id, Jakarta -  Usai menggelar rapat pleno dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perppu Cipta Kerja.

rb-1

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak.

"Soal substansi kita tidak bahas lagi. Yang kita bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai," ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI pada Selasa (14/2) sore.

Baca Juga: Soal Khilafatul Muslimin, BNPT Merasa Tidak Kecolongan

rb-3

Dalam kondisi tertentu lanjutnya, pemerintah dapat menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan Fraksi - Fraksi dalam pembahasan di Panja mendatang.

"Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut," jelasnya.

Ia menambahkan dalam proses ini Baleg juga akan mendengar pendapat pakar/akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, para pakar akan dimintai pendapat mengenai alasan kegentingan memaksa yang dikatakan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

Baca Juga: Sebanyak 1,2 Juta Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Jabotabek

"Kita harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kita akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan paramater dibalik terbitnya Perrpu Ciptaker.

Ia menyampaikan ada kegentingan yang memaksa penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, sehingga Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan. Selain itu, tidak memadainya UU yang dibutuhkan saat ini menimbulkan kekosongan hukum.

Parameter kegentingan lainnya terkait penerbitan kebijalam ini ialah untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa.

Pasalnya, hal ini memerlukan waktu yang cukup lama padahal keadaan atau kebutuhan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Airlangga berharap, Perppu Ciptaker dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional.

Tag Nasional DPR RI Airlanggar Hartarto Badan Legislasi Baleg Perppu RUU Ciptaker

Terkini