Bakal "Membusuk" di Penjara, Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Herry Wirawan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, predator seksual pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Namun dalam putusannya, hakim menolak pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Hakim menjelaskan, tuntutan jaksa hukuman pemberatan kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 ayat 7 dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pidana pokok tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup, bukan menjalani pidana penjara sementara dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun.
"Apabila terpidana dituntut dan diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan terpidana masih dalam keadaan hidup setelah menjalani pidana pokoknya, maka tindakan kebiri tidak dapat dilaksanakan," kata salah seorang hakim saat membacakan putusan, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
"Adalah tidak mungkin setelah terpidana mati setelah menjalani eksekusi mati, atau mati karena menjalani pidana seumur hidup dan kemudian terhadap jenazah dilakukan pidana kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim melanjutkan.
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman kebiri kimia selain hukuman mati oleh jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
Majelis Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.