FTNews – DPR dan pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut, keputusan itu berdasarkan persetujuan 8 fraksi di DPR.
“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju satu menolak,” ujar Agtas dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (18/3) malam.
Ia kemudian kembali menanyakan persetujuan seluruh anggota Baleg yang hadir.
“Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan?. Untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat?” tanyannya.
Kemudian seluruh anggota rapat menjawab ‘setuju’.
Adapun, delapan fraksi yang menyetujui terkait RUU ini yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Demokrat.
Sementara, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa Rapat Paripurna.
RUU DKJ
Sebelumnya, DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai RUU DKJ.
Dalam rapat itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan pandangan dari pemerintah atas RUU usul inisiatif DPR tersebut.
Yang mana, pemerintah mendorong Jakarta menjadi salah satu kota besar di dunia seperti New York.
“Kita ingin agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa perbankan dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika lah atau Sydney, Melbourne-nya Australia,†kata Tito, Rabu (13/3).
Pemerintah, kata Tito, juga mendorong terwujudnya Jakarta sebagai kota kelas internasional yang memiliki daya saing.
Ia pun menyebut bahwa pemerintah mengapresiasi setinggi-tingginya dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI soal RUU DKJ.
“Terutama pengertian kami sampaikan kepada seluruh pimpinan DPR RI. Karena sudah di ketok dalam paripurna yang lalu dan juga Baleg yang sangat proaktif dan juga DPD,â€sebutnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga menyetujui adanya pembahasan lebih lanjut usulan atau inisiatif RUU tentang DKJ. Namun dengan tetap memperhatikan keselarasan keseluruhan dengan peraturan perundang-undangan terkait.