Baliho Caleg Ganggu Pengguna Jalan, Polisi : Laporkan Saja!
Metropolitan

FTNews - Pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho para calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 dari berbagai partai ramai di jalan raya. Pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melintas kerap terganggu. Hal itu tampak di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan pantauan FTNews, APK terpasang di sembarang tempat. Seperti lampu jalanan, pagar pembatas rel kereta api, pagar taman. Lalu juga trotoar pejalan kaki hingga menancapkan baliho di pohon besar pinggir jalan.
Beberapa waktu lalu seorang siswi di wilayah Kebumen meninggal dunia usai tertimpa baliho caleg yang ambruk dan ditabrak mobil yang melintas. Kabar ini akun X @kegblgnunfaedh unggah pada Kamis, 11 Januari 2024.
Selain itu juga terdapat pengendara motor tertimpa baliho salah satu caleg hingga mengalami luka-luka dan mengakibatkan pengendara lain terjatuh di wilayah Jakarta Barat. Videonya akun @warga.jakbar unggah pada Jumat, 29 Desember 2023.
Lapor ke Pihak Berwajib
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman meminta masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika mendapati baliho yang mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
“Boleh (lapor) kalau kecelakaan itu (akibat baliho) lapor ke polisi. Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silahkan lapor,†kata Latif, di Jakarta, Selasa (16/1).
Lebih lanjut Latif menuturkan walaupun bukan kewenangan pihak kepolisian, tetapi sudah terdapat beberapa baliho yang dicopot karena menganggu lalu lintas.
“Kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu udah ganggu, kami tertibkan. Kalau masih bisa akan kami ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban,†papar Latif.
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?Jika ada APK yang copot, sebagian karena jatuh, pihak berwajib lepas. Namun jika masih bisa diikat akan petugas ikat.
Sementara itu dalam penindakan ini pihaknya juga bekerja sama dengan sejumlah pihak termasuk Bawaslu hingga Satpol PP.
“Kita kerjasama dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas. Yang di jalan umum adalah Satpol PP. Udah kita koordinasikan,†ungkap Latif.
Pihak kepolisian juga telah mengingatkan agar pemasangan alat peraga jangan sampai mengganggu lalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan.