Bamsoet Dorong Pembentukan Undang-undang Khusus Ekonomi Digital
Nasional

Forumterkininews.id, JAKARTA - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo meminta Pemerintah untuk segera membuat undang-undang Khusus Ekonomi Digital. Permintaan ini bukan tanpa alasan.
Uang digital sudah menjadi tren dunia industri saat ini. Diperkirakan saat ini pengguna internet mencapai 201,8 juta di Indonesia. Dua hal ini merupakan proyeksi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Hal ini bisa menjadi kunci pertumbuhan ekonomi pasca pandemi.
Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu. Angka ini sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp. 530 triliun.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Melihat hal ini, Bambang Soesatyo mengatakan ada urgensi untuk membuat Undang-undang khusus ekonomi digital. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan perbankan di dunia digital tidak merugikan masyarakat.
"Saat ini Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, selain menawarkan keunggulan, pemanfaatan aset kripto dan robot trading juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Banyaknya penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, Januari kemarin terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan. Dimana akibat kasus ini ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
Ada juga kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Polri diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online. Dimana dari 8 korban pelapor saja, total kerugian tercatat mencapai Rp 3,8 miliar. Ini baru data dari dua kasus, dan hanya dikalkulasikan dari korban yang sudah melaporkan.
"Undang-undang khusus ekonomi digital menjadi urgen, selain untuk melindungi juga untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," pungkas Bamsoet.