Bank Indonesia Teliti Uang Rp 22 Miliar Hasil Sitaan Polda Metro, Pastikan Palsu
Metropolitan

FTNews - Pihak Bank Indonesia telah meneliti uang senilai Rp 22 miliar yang disita oleh Polda Metro Jaya. Adapun uang ini didapat dari hasil penggerebekan di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Agus Susanto Pratomo menuturkan Bank Indonesia melalui Bank Indonesia counterfiet analysis center memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya.
“Polda Metro Jaya sudah mengirimkan sebagian sampel uang yang diragukan keasliannya yaitu sebanyak 1000 lembar uang Rp 100.000 dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa seluruh sampel itu merupakan uang tidak asli,†kata Agus, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/6).
Baca Juga: Pria Bertato Diamuk Massa Usai Maling Motor di Koja
Lebih lanjut uang palsu ini juga telah melalui pemeriksaan laboratoris terkait dengan pecahan Rp 100.000Â tahun edisi 2016. Sementara itu ia tidak mendetailkan yang membuktikan uang tersebut palsu. Tetapi pihak BI telah menyampaikan ke Polda Metro Jaya.
“Kami Bank Indonesia melalui program cinta bangga dan paham rupiah senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah, bahwa menggunakan metode 3D, dilihat, diraba, diterawang. Maupun dengan alat bantu sederhana yaitu dengan UV maupun kaca pembesar,†jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya masih mengusut kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar yang terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat. Pihak kepolisian kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran ini.
Baca Juga: Horor! Kronologis Suami Bakar Istri di Cipondoh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Sebelumnya tiga orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, dan YS alias Ustad telah dilakukan penahanan.
“Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Sementara itu inisial I dan U masih dalam daftar pencarian orang (DPO),†kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).
Lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan uang ini yakni alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna warni. Selain itu penyidik juga menyita mesin pembuat uang palsu, di Vila wilayah Sukaraja Sukabumi.
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut pihak kepolisian telah mempersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.