Bantah Menkeu Purbaya soal Jual Beli Jabatan, Bupati Ade: Bekasi Mana?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik jual beli jabatan di pemerintah daerah yang masih terjadi. Salah satunya di Bekasi, Jawa Barat.
Terkait ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang angkat bicara. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian kursi jabatan di lingkup Pemkab Bekasi.
"Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual beli jabatan," kata Ade, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Praktik Jual Beli Jabatan di Bekasi
Bupati Ade menegaskan komitmennya bahwa pengisian, rotasi maupun mutase jabatan di lingkup Pemkab Bekasi prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen itu dibuktikan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan seleksi pejabat di Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Cara Adukan Kasus Cukai dan Pajak ke Lapor Pak Purbaya di Nomor WA 082240406600, Jangan Salah!
"Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan kan sudah didampingi KPK, kita komitmen," tuturnya.
Praktik Jual Beli Jabatan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik jual beli jabatan di pemerintah daerah masih terjadi sampai saat ini.
Salah satunya di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan data yang dilaporkan KPK dalam kurun tiga tahun terakhir.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah segera memperbaiki tata kelola dan disiplin anggaran.
"Data KPK juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan," ucap Purbaya.
Risiko Kebocoran Anggaran Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik jual beli jabatan masih terjadi saat ini di lingkungan pemerintah daerah. [Dok. Kemenkeu]Menkeu pun mengutip laporan KPK yang menekankan jual beli jabatan, gratifikasi dan intervensi pengadaan di lingkungan Pemda sebagai titik-titik risiko kebocoran anggaran daerah.
"KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan," tuturnya.
Menkeu Purbaya juga mengungkapkan hasil survei penilaian strategis (SPI) tahun 2024 menyebut hampir semua pemerintah daerah masuk kategori zona merah atau rentan.
Kemudian ada 67 pemerintah provinsi dan 69 pemerintah kabupaten yang masuk kategori zona merah.