Bareskrim Polri Periksa Bendahara dan Anggota Pembina Yayasan Al-Zaytun

Hukum

Kamis, 24 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Polri Periksa Bendahara dan Anggota Pembina Yayasan Al-Zaytun

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lakukan.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi untuk mengusut kasus tersebut.

“Pada hari ini Rabu 23 Agustus 2023 proses perkembangan perkara Al-Zaytun telah dilakukan pemeriksaan empat saksi,” kata Whisnu, dalam keterangannya, pada Kamis (24/8).

Baca Juga: Drama Nikita Mirzani, Menangis dan Tebata-bata Baca Eksepsi

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah memeriksa terhadap bendahara dan anggota pembina yayasan madrasah Al-Zaytun.

“Pemeriksaan terhadap 3 orang pihak Bendahara madrasah Al-Zaytun berinisial SM, M, NH. Dan pemeriksaan terhadap 1 orang anggota pembina Yayasan berinsial AH,” ucap Whisnu.

Sementara itu Whisnu mengungkapkan selanjutnya pihaknya juga akan memanggil saksi lain dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri, Penanganan Perkara Tetap di Polda Metro

“Akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” tukas Whisnu.

Sebelumnya, status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang Panji Gumilang lakukan naik ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan hal itu. 

Ia menyebut, kenaikan status ini usai pihaknya menemukan bukti unsur pidana dalam tindakan TPPU.

Lebih lanjut Whisnu mengungkapkan, pihaknya menemukan ada tindak pidana penggelapan terkait yayasan. Selain itu Panji juga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu dalam perkara ini Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU. Selain itu juga melanggar Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian juga Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tag Hukum Bareskrim Polri TPPU Periksa Panji Gumilang Al-Zaytun Anggota Pembina Yayasan Bendahara

Terkini