Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pihak Kabareskrim akan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
"Kami akan lakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/6).
Baca Juga: Penculik Anak di Kawasan Gunung Sahari jadi Tersangka
Penyelidikan tersebut, kata Agus, untuk mengetahui apakah ajaran di Ponpes Al Zaytun itu melanggar tindak pidana penistaan agama atau tidaknya.
"Apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," ujar Agus.
Ia mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dari mulai pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.
Baca Juga: Usai Dijemput Paksa KPK, Bupati Mimika Diamankan di Mapolda Papua
"Kami akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi dan saksi ahlinya," ujar Agus.
Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga pihak Kementerian Agama (Kemenag).
"Nanti akan melibatkan kementrian agama di Dirjen Bimas Islam," tuturnya.
Kemudian juga pemeriksaan terhadap MUI dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman ajaran islam yang sesungguhnya.
“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama, maka pasti akan diproses lebih lanjut.
"Nanti akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun. Dan nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan tersebut," tegas Agus.
Sebelumnya diketahui, laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.