Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Operasional Milik ACT

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri menyita puluhan unit mobil dan belasan motor yang berada dalam aset Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini terkait dengan adanya penyelewengan dana hasil donasi yang dilakukan oleh empat tersangka petinggi ACT.

“Perkembangan penyidikan yayasan ACT, sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT (pak Subhan),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).

Lebih lanjut ia menyatakan barang bukti yang  diamankan penyidik berasal dari sebuah Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora yang terletak di Jalan Serpong Parung No. 57, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian barang bukti disimpan di dalam gudang tersebut karena terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes Polri.

Dalam hal terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkapkan, puluhan kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional milik ACT.

Kemudian Andri mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang disita. “Ini baru yang terdata hari ini, mungkin tambah,” ujarnya.

Sekadar informasi telah dilakukan gelar perkara terhadap empat orang petinggi ACT dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7). Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Ketua Dewan Pembina ACT. Kemudian Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy, Hariyana Hermain.

Hal ini dikarenakan empat orang tersebut melakukan penyelewengan dana hasil donasi korban Lion Air JT 610.

Total dana yang diterima ACT dari Boeing sekirtar Rp 138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT lebih kurang Rp 103 miliar. Sementara Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   Polisi Terbitkan DPO Terhadap Pemasok Ganja ke Karenina Anderson

Penyelewengan dana digunakan untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

Kemudian dana lainnya digunakan untuk menggaji para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Atas perbuatannya itu mereka dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel Terkait