Bareskrim Sita Seluruh Harta Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penyitaan seluruh harta Indra Kenz yang terkait dengan kejahatan penipuan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Penyitaan seluruh harta crazy rich asal Medan itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari tindak pidana awal yakni penipuan judi online. Sehingga seluruh asetnya terancam disita oleh Bareskrim.

Diduga aset yang akan disita oleh Bareskrim berupa rumah mewah, uang dalam rekening dan juga mobil-mobil mewah. Pasalnya, Indra Kenz kerap kali memamerkan kekayaannya yang diduga dari hasil aplikasi Binomo.

Saat ini, Bareskrim Polri sudah berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Korlantas Polri, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Pengadilan Negeri untuk menyita aset milik Indra Kenz.

“Untuk kasus IK, untuk aset penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas dan Pengadilan Negeri guna persetujuan penyitaan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (4/03/2022).

Untuk diketahui, saat ini Indra Kenz menjalani hari-harinya di Rutan Bareskrim Polri, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan judi online Binomo. Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan kekasih dan anggota keluarganya dalam pencucian uang.

Artikel Terkait