Bareskrim Tangkap Komplotan Penipuan M-Banking, Modusnya Kirim Link
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online. Komplotan ini menggunakan modus phising melalui pengiriman APK modifikasi dan link ilegal.
Para pelaku berhasil diamankan di Palembang, Makassar dan Banyuwangi bersama dengan sejumlah barang bukti. Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah Bank), pelaku social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban.
Baca Juga: Hari ini, Bharada E Kembali Jalani Sidang di PN Jaksel untuk Pemeriksaan Saksi
"Untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," kata Adi Vivid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).
Ia mengatakan, modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku menyasar lebih dari 493 korban. Modusnya mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp 12 milyar," tuturnya.
Baca Juga: Setelah Mal Ambon City, Kejagung Sita Hotel Milik Teddy Tjokrosaputro
Lebih lanjut dikatakannya, pengungkapan kejahatan merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah mendalami dan mengembangkan kasus kejahatan penipuan online yang berkedok APK ini. Karena masih ditemukan sejumlah orang yang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat dengan memberikan tips menghindari penipuan online. Pertama, jangan sembarangan Klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal. Karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware.
Kedua, apabila belum meng-klik agar segera hapus aplikasi. Blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo. Ketiga Apabila sudah meng-klik, agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking, dan internet banking. Selanjutnya untuk menghubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan.
Selain itu, agar selalu install aplikasi dari sumber yang terpercaya dan install anti virus yang dapat di update secara berkala.