Setelah Mal Ambon City, Kejagung Sita Hotel Milik Teddy Tjokrosaputro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan hotel seluas 821 meter persegi, di Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
Penyitaan tanah dan hotel sebagai barang bukti dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa aset tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Baca Juga: Soal Wacana Kewarganegaraan Ganda, DPR: Angin Segar!
"Penyitaan tiga bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Provinsi DIY," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
“Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT,†sambungnya.
Leonard menjelaskan, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Sinergi Megah Internusa. Tanah tersebut dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: MSAT, Pelaku Pencabulan di Ponpes Didakwa Tiga Pasal Perkosaan
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas tanah 154 M2 dan tanah seluas 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecama tan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Di atasnya, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta,†ucap Leonard.
Lebih lanjut dikatakannya, Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi terhadap aset yang disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita bangunan Mal Ambon City Centre milik saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro pada awal November lalu.
Untuk diketahui, Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Teddy menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Dalam perkara korupsi PT Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Kerugian negara itu akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.