KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Komisi III DPR Angkat Suara
Hukum

Dugaan kasus korupsi kuota haji hingga kini belum menunjukkan adanya penetapan nama-nama tersangka.
Padahal kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk tahap penyidikan.
Hal itu pun membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah angkat suara.
Baca Juga: MAKI: Usut Tuntas Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
Abdullah dengan tegas mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai menyangkut kepentingan umat.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Disentil Mahfud Soal Kasus Brigadir J, Begini Jawaban Anggota Komisi III DPR RI
Penghianatan Terhadap Amanah Umat
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. [Instagram]
Ia juga menyampaikan jika dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Oleh karena itu, kata dia, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Dia mengingatkan KPK agar bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” katanya.
Abdullah menilai penyelesaian kasus tersebut menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya.
Mengingat isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.
Coreng Kesucian Ibadah Umat
Ilustrasi umat Muslim laksanakan ibadah haji. [Int]
Menurut dia, praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.
Ia menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” tutup Abdullah.