Baru Sehari, Tilang Uji Emisi di Jakarta Mendadak Dihentikan

Daerah

Kamis, 02 November 2023 | 00:00 WIB
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi di Jakarta Mendadak Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mendadak menghentikan pemberlakuan tilang terhadap kendaraan roda dua dan roda empat dalam gelar uji emisi yang berlangsung di wilayah DKI Jakarta, sejak 1 November 2023.

rb-1

“Banyak masyarakat yang komplain,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (2/11).

Latif menuturkan dalam uji emisi ini walaupun tidak terdapat penilangan, pihaknya akan tetap melakukan imbauan kepada para pengendara.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Kawal Kasus Anak Kiai Jombang di PN Surabaya

rb-3

“Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan,” tukas Latif.

Sementara itu Latif mengungkapkan penghilangan tilang dalam uji emisi ini juga melihat kondisi masyarakat yang masih membutuhkan sosialisasi terkait uji emisi kendaraan.

“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” ungkap Latif.

Baca Juga: Tembok Roboh Tewaskan Siswa, Begini Pesan Wagub DKI Jakarta untuk Orang Tua

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai Rabu (1/11). Sebanyak 57 kendaraan terkena tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengonfirmasi hal itu. Adapun penerapan tilang ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” kata Asep, dikutip Antara, Kamis (2/11).

Dari jumlah kendaraan yang terkena sanksi tilang, sebanyak 37 di antara kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat.

Edukasi Publik

Asep menegaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban kegiatan ini. Sementara, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukannya sejak tahun 2021.

Edukasi publik kewajiban ini sudah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Edukasi untuk pengendalian pencemaran udara di ibu kota.

“Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” katanya.

Upaya ini sebagai cara DLH DKI Jakarta mengingatkan pengguna untuk senantiasa merawat kendaraannya demi udara yang lebih bersih. 

Adapun sanksi tilang menjadi upaya pengendalian pencemaran udara di ibu kota. Serta, menjadi cara pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Menurut riset DLH DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan kepada industri yang berpotensi mencemari udara, sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM2.5 di daerah Jabodetabek.

Penerapan pengawasan dan penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang kegiatan ini tercatat dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

Lalu, penerapan sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa denda Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Tag Daerah Tilang Jakarta Polisi Uji Emisi Kembali Hapus

Terkini