Bawaslu Bolehkan Masyarakat Ikut Turunkan APK saat Masa Tenang

Nasional

Senin, 12 Februari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Bolehkan Masyarakat Ikut Turunkan APK saat Masa Tenang

FTNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan masyarakat untuk ikut turut serta menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang.

rb-1

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, masyarakat bisa melakukan kerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut.

“Boleh, kerja samanya dengan teman-teman Pengawas. Kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga,” ujar Bagja, Minggu (11/2).

Baca Juga: Bertambah! Polisi Periksa 20 Saksi, Usut Kematian Anak Tamara Tyasmara

rb-3

Walau ada pencopotan APK saat masa tenang,

Bagja menyebut bahwa kantor pemenangan partai politik atau peserta Pemilu 2024 masihb boleh memasang APK.

Asal katanya, bukan di rumah tim pemenangannya.

Baca Juga: Direktur Utama Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi Aman

“Tapi jangan di rumah tim pemenangan ya. Di kantor pemenangan masih boleh,”sebutnya.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menetapkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari. Yakni mulai dari 11-13 Februari 2024.

Saat masa tenang ini, peserta Pemilu 2024 tak boleh melakukan kegiatan kampanye.

Selain itu, peserta Pemilu juga tidak boleh menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilihan Umum.

Dan apabila terbukti melanggar aturan tersebut, peserta Pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Tag Nasional Bawaslu Pemilu APK Masa Tenang

Terkini