Bawaslu Minta Kuala Lumpur Gelar Pencoblosan Ulang, Kenapa?

Nasional

Kamis, 15 Februari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Minta Kuala Lumpur Gelar Pencoblosan Ulang, Kenapa?

FTNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk menggelar pencoblosan ulang untuk metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

rb-1

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hal itu sebagai respons atas laporan dugaan adanya pelanggaran administratif pemilu di Kuala Lumpur.

"Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (14/2).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Metode KSK di Kuala Lumpur, lanjutnya, tidak berjalan dengan mulus.

Lantaran metode tersebut tidak mampu menjangkau para pemilih. Yang pada akhirnya membuat pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Tak hanya itu, kata Bagja bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa adanya proses coklit secara keseluruhan,”paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mengungkap permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara.

“Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai. Karena ini, KPU harus melakukan cross check terhadap jajarannya. Supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,”pungkasnya.

Tag Nasional Bawaslu Kuala Lumpur Pencoblosan

Terkini