Bawaslu: Pengiriman Surat Suara Belum Selesai di 13 Wilayah LN

Nasional

Selasa, 06 Februari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu: Pengiriman Surat Suara Belum Selesai di 13 Wilayah LN

FTNews -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 13 wilayah di Luar Negeri (LN) belum selesai melakukan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara.

rb-1

"Keterlambatan pengiriman surat suara ini, berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu LN pada tanggal 11 Januari 2023," kata Komisioner Bawaslu Herwyn JH Malonda, Senin (5/2).

Herwyn mengungkapkan, 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara tersebut tersebar di beberapa negara.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Selain itu, permasalahan keamanan logistik juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Yaitu pengelolaan KSK di luar negeri dapat menjadi permasalahan logistik yang kompleks, termasuk pengaturan distribusi kotak suara, pengawasan, dan keamananan.

"Kemudian dari sisi regulasi, terdapat potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat,"ujarnya.

Seperti di Abu Dhabi dan Dubai, lanjutnya, yang mana pemerintah United Arab Emirates (UAE) melarang kegiatan politik negara luar. Dan hanya memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertutup.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

PPLN

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut bahwa KPU mengatur penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Serta dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Melansir situs resmi KPU, penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri mendapat bantuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sementara proses Pemilu di luar negeri dapat berlangsung lebih dulu atau early voting dibanding dengan Pemilu di dalam negeri. Namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung bersamaan dengan di dalam negeri.

Mengenai hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk Pemilu 2024 diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024. Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih awal, sesuai lokasinya.

Tag Nasional Bawaslu Surat Suara Pemilu Luar Negeri

Terkini