Bawaslu Sebut Telah Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu 2024

Nasional

Selasa, 27 Februari 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu Sebut Telah Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu 2024

FTNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan telah menangani 46 dugaan pelanggaran pidana dalam penyelenggara pemilu 2024.

rb-1

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dugaan pelanggaran itu berasal dari temuan pengawas dan juga adanya laporan.

"Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dugaan pelanggaran. Dan laporan sebanyak 19 dugaan pelanggaran,"ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Hingga 27 Februari 2024, Bawaslu kata Bagja, telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian atas laporan dan temuan tersebut, seluruh dugaan pelanggaran telah Bawaslu registrasi.

"Setelah itu, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang menghasilkan 40 berkas sebagai pelanggaran. 4 berkas bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Sedangkan 2 laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," paparnya.

Rincian Dugaan Pelanggaran

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pidana pemilu itu, termasuk 8 temuan/laporan yang di duga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.

2 temuan/laporan  diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, 3 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan 11 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Kemudian 4 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu, 2 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu, 1 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu, dan 7 temuan/laporan yang diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

"Adapun sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu antara lain: 6 Kasus di Sulawesi Selatan, 4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo,"paparnya.

Atas nama Bawaslu, Bagja menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas keterlibatannya dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi, menyampaikan informasi, dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu terdekat.

Tag Nasional Bawaslu Pemilu

Terkini