Mana Duluan, Revisi UU Pemilu atau RUU ASN, Begini Penjelasan Komisi II DPR

Nasional

Selasa, 22 April 2025 | 15:54 WIB
Mana Duluan, Revisi UU Pemilu atau RUU ASN, Begini Penjelasan Komisi II DPR
Ilustrasi Pemilu [ist]

Komisi II DPR RI saat ini belum menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, termasuk isu terkait kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

rb-1

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa fokus utama Komisi II pada tahun 2025 adalah pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, revisi UU Pemilu belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. ​

“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Baca Juga: Soal Pemakzulan Presiden, DPR Respon Denny Indrayana

rb-3

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda. [instagram]

Dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sudah ditetapkan, pembahasan RUU Pemilu memang ditetapkan akan dibahas di Baleg. Sedangkan Komisi II akan membahas RUU ASN.

Meski begitu, Rifqi menilai, RUU Pemilu menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.

“Tatib itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Uang Baru, DPR: Inovasi Keren, Kurangi Angka Pemalsuan

Meskipun demikian, Rifqinizamy menegaskan komitmen Komisi II untuk mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia menyatakan bahwa semua rapat di Komisi II DPR akan direkam dan disiarkan secara langsung melalui media sosial guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

“Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kinerja DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga berencana untuk melibatkan masyarakat, pegiat kepemiluan, dan akademisi dalam proses pembahasan untuk memastikan formulasi norma baru dapat memenuhi kebutuhan konstitusi secara optimal.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik. Percayakan kepada kami, DPR bersama pemerintah akan membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda. [instagram]

Sebelumnya, Rifqinizamy juga menyatakan bahwa Komisi II siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun draf dan naskah akademik revisi UU Pemilu.

Ia menambahkan bahwa revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR.

Dengan demikian, DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut.

Tag DPR RI Komisi II Pemilu RUU ASN RUU Pemilu

Terkini