Bawaslu Usut Temuan Suara Sudah Tercoblos di Pemilu
Nasional

FTNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan mengusut temuan surat suara yang sudah tercoblos pada Pemilu Rabu, (14/2).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, temuan itu akan pihaknya usut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya akan kami usut dugaan tindak pidananya. Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah, itu yang kemudian harus teman-teman usut," ujar Bagja dalam keterangannya, Kamis (15/2).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Bagja menyebut, Bawaslu RI dengan kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan temuan tersebut. Yakni selama14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
"Kalau sudah ditemukan, di register oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," paparnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Kata Lolly, Â surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak terpakai.
"Kalau soal jumlah yang di duga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap,"ucap Lolly.
Selain itu, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu RI bakal memprioritaskan untuk menjaga hak pilih pemilih dan surat suara yang rusak harus segera diganti.