Bebas dari Rutan KPK Berkat Amnesti Presiden Prabowo Subianto, Ini Kata Hasto Kristiyanto
Nasional

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Kepulangannya ke tengah publik bukan karena vonis berakhir, melainkan berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang diumumkan secara resmi dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Dalam pernyataan pertama usai bebas, Hasto mengaku terkejut dan bersyukur atas kabar tersebut yang ia terima saat merenung dan berdoa pada pagi hari.
Baca Juga: Dapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo, Begini Respon Pengacara Tom Lembong
"Saya mendapat kabar sekitar pukul 04.30, bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada saya dan abolisi kepada saudara Tom Lembong. Ini adalah bentuk keputusan yang sangat kami syukuri," ujar Hasto kepada awak media di depan Rutan KPK.
Hasto Berterima Kasih pada Megawati dan Seluruh Kader PDIP
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Hasto tak melupakan peran penting Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta seluruh kader partai yang selama ini memberikan dukungan moral dan politik.
Baca Juga: Apa Beda Abolisi dan Amnesti? Begini Penjelasan Mahfud MD
Ia menilai kekuatan batin dan dukungan struktural dari partai menjadi energi penting dalam melewati masa-masa sulit selama menjalani proses hukum.
“Terima kasih sedalam-dalamnya saya sampaikan kepada Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan seluruh keluarga besar PDIP. Mereka telah memberikan semangat juang dan spiritualitas perjuangan,” katanya penuh haru.
Lebih lanjut, Hasto menilai bahwa keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah refleksi dari respons positif atas seruan keadilan yang ia suarakan dalam pledoi dan duplik di pengadilan.
Ia menyebut, Prabowo telah menggunakan hak prerogatif sebagai kepala negara dengan adil dan proporsional, setelah melalui prosedur resmi dan konstitusional.
"Presiden Prabowo menjawab permohonan keadilan hakiki melalui tindakan konkret, yakni dengan memberikan amnesti. Ini telah melalui pertimbangan dari DPR RI, dan saya sangat menghargai keputusan itu," pungkas Hasto.
Vonis 3,5 Tahun Kasus PAW Harun Masiku Tak Berlaku Lagi
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sebagai catatan, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Ia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi lobi-lobi politik demi memuluskan Harun masuk ke kursi DPR melalui jalur tidak resmi.
Namun, dengan amnesti resmi dari Presiden Prabowo Subianto, Hasto dibebaskan dari kewajiban menjalani sisa hukuman pidana, dan secara hukum statusnya dinyatakan kembali bersih.
Ini menjadikan Hasto kembali bisa beraktivitas di dunia politik tanpa batasan hukum.
Hasto Isyaratkan Akan Kembali Aktif dalam Perjuangan Politik
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Usai pembebasannya, Hasto menyatakan komitmennya untuk kembali menjalani pengabdian politik.
Ia menilai bahwa pengalaman hukum yang dilaluinya justru akan memperkuat komitmen terhadap perjuangan demokrasi dan penegakan keadilan sosial.
“Kebebasan ini bukan hanya pembebasan fisik, tetapi juga pembukaan lembar baru untuk terus mengabdi kepada bangsa. Saya akan terus memperjuangkan keadilan, demokrasi, dan kebenaran berdasarkan ideologi Pancasila,” ujarnya.