Beda dengan Mentan, BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Masuk ke Sabang Legal
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras ke Kawasan Sabang adalah legal, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman terkait status hukum pemasukan beras ke wilayah tersebut.
Menurut Kepala BPKS, landasan hukum mengenai status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Kawasan Sabang merupakan wilayah yang berada di luar daerah pabean Indonesia.
Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Diprediksi H-3 Jelang Nataru
Dengan status itu, seluruh barang yang masuk ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai aturan tata niaga impor, termasuk tidak dipungut bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selama barang tersebut digunakan atau dikonsumsi di dalam kawasan.
Kepala BPKS juga menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011, yang memiliki mandat kuat dalam menjalankan fungsi pengusahaan kawasan, memberikan kemudahan berusaha, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi di KPBPB Sabang.
“Pemasukan 250 ton beras ke Kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi masyarakat adalah sah menurut hukum. Beras yang masuk tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia dan dengan demikian tidak memerlukan perizinan impor” tegasnya.
Baca Juga: Perankan Film Shutter Versi Indonesia, Vino Bastian dapat Pujian Sutradara Thailand
Dengan penjelasan ini, BPKS berharap publik memahami bahwa seluruh aktivitas pemasukan beras yang dilakukan telah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari upaya memastikan stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat Sabang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sita Beras Ilegal 250 Ton. [Instagram A Amran Sulaiman]
Diberitakan sebelumnya, beras impor ilegal sebanyak 250 ton dari Thailand ditemukan di sebuah gudang di Sabang, Aceh.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa beras ini masuk tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah pusat.
Gudang tersebut milik PT Multazam Sabang Group dan beras itu langsung disegel agar tidak beredar di masyarakat.
"Sudah tahu bahwa kita banyak beras, kenapa mengambil beras dari negara lain? Ini merah putihnya dipertanyakan," ucapnya dalam keterangan dikutip FT News, Senin 24 November 2025.
Kasus ini sedang diselidiki untuk mencari pelaku dan menindak sesuai hukum yang berlaku, karena produksi beras dalam negeri diperkirakan surplus tahun ini dan pemerintah sedang fokus pada swasembada pangan.
"Langsung tadi Pak Kapolda langsung mengatakan kami tindak lanjuti," ujarnya dalam keterangan dikutip Senin 24 November 2025.
Ada indikasi bahwa izin impor beras ini diterbitkan secara janggal dan sudah direncanakan sebelum rapat koordinasi pemerintah pada tanggal 14 November 2025, yang sebenarnya tidak menyetujui impor tersebut.
Hingga November 2025, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 33,19 juta ton, meningkat 12,62% dibanding periode yang sama pada 2024 sebesar 29,47 juta ton.
Proyeksi ini menunjukkan peningkatan signifikan dan mendekati prediksi lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO) dan United States Department of Agriculture (USDA), yang memperkirakan produksi tahunan Indonesia akan mencapai sekitar 34,6 hingga 35,6 juta ton.
Peningkatan produksi ini didukung oleh luas panen yang lebih besar dan produktivitas yang meningkat, yang juga memperkuat ketahanan pangan nasional dan menegaskan optimisme pemerintah dalam mencapai swasembada beras tanpa mengandalkan impor pada tahun 2025.
Data ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami surplus beras hingga November 2025.