Begini Cara Cek VIR Terdaftar di OJK atau Tidak? Ikuti Langkah-langkah Berikut
Tren investasi digital semakin marak. Sayangnya, di balik iming-iming keuntungan besar, masih banyak jebakan investasi bodong yang merugikan masyarakat.
Agar tidak tertipu, penting bagi calon investor memahami cara memeriksa legalitas investasi lewat situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
Menurut data Satgas Waspada Investasi, setiap tahun ada ratusan entitas keuangan ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum menyerahkan uang ke pihak manapun.
Langkah-Langkah Cek Investasi di OJK
Baca Juga: Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat
Aplikasi VIR kini viral dan menjadi sorotan publik. [Instagram]
Untuk memastikan suatu investasi legal, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
1. Buka situs resmi OJK di [www.ojk.go.id]
Pilih menu “Perusahaan Terdaftar”batau “Direktori Fintech” untuk melihat daftar lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.
2. Kunjungi laman Satgas Waspada Investasi.
Di sana, Anda dapat menemukan daftar perusahaan dan aplikasi investasi ilegal yang sudah diumumkan OJK.
Jika nama perusahaan muncul di sana, segera hindari.
3. Periksa izin fintech jika berbasis aplikasi.
Pastikan nama penyelenggara, alamat, dan domain sesuai data di situs OJK.
4. Minta bukti izin resmi.
Setiap lembaga keuangan berizin pasti memiliki nomor registrasi dan surat keputusan dari OJK.
5. Gunakan layanan cepat OJK.
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157 atau call center 157 untuk memastikan legalitas investasi.
Tanda-Tanda Investasi Bodong
Aplikasi VIR kini jadi sorotan karena pengguna tak bisa tarik dana dengan alasan pajak. [Youtube]
Selain memeriksa izin, penting mengenali ciri-ciri investasi ilegal. Umumnya, investasi bodong memiliki tanda-tanda berikut:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
- Menggunakan sistem perekrutan berantai (member get member).
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
- Meminta transfer ke rekening pribadi, bukan perusahaan.
- Tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK.
Cara Melapor Jika Sudah Jadi Korban
Jika sudah terlanjur menjadi korban, jangan panik.
Kumpulkan semua bukti seperti bukti transfer, tangkapan layar, dan identitas pihak yang menawarkan. Lalu lakukan langkah berikut:
1. Laporkan ke OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157 atau situs iasc.ojk.go.id.
2. Sampaikan laporan ke Satgas Waspada Investasi agar segera ditindaklanjuti.
3. Bila ada unsur penipuan, laporkan ke kepolisian setempat.
Cek Dulu Sebelum Investasi
- Pakar keuangan menegaskan pentingnya prinsip “cek dulu sebelum invest”.
- “Kalau tidak ada izin, sebaiknya jangan kirim uang sepeser pun,” ujar seorang analis keuangan.
- Sementara itu, perwakilan OJK menegaskan, “Masyarakat harus memastikan lembaga keuangan yang diikuti sudah berizin dan diawasi OJK agar terhindar dari kerugian.”
Dengan memahami langkah-langkah verifikasi dan ciri investasi bodong, masyarakat diharapkan lebih waspada.
Ingat, investasi aman selalu dimulai dari izin yang jelas dan pengawasan resmi.