Begini Kata Wamendagri Terkait Ancaman Sanksi untuk Lucky Hakim yang ke Jepang Tanpa Izin
Nasional

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terancam bakal kena sanksi setelah melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebelum bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Baca Juga: Tegas! Bima Arya Akan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Izinkan ASN Pakai Mobil DInas Untuk Mudik
Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya akan memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait pelesiran ke Jepang tanpa izin.
Bima menagatakan ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar. Sebab, terkait ini sudah ada aturannya dalam dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).
Baca Juga: Biodata dan Agama Lucky Hakim Bupati Indramayu, Disentil Dedi Mulyadi Karena Tak Izin Liburan
Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J.
Bila ditemukan sejumlah pelanggaran dari Undang-undang tersebut, maka sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tuturnya.
Meskipun sebelumnya Bima menyebut Lucky Hakim sudah mengakui kesalahannya. Sudah ada permintaan maaf juga.
"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata eks Wali Kota Bogor itu.
Ia menambahkan, Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang, sanksi baru akan diketahui setelah menerima penjelasannya.
"Tapi Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuhnya.
Adapun terkait izin, Bima mengatakan seharusnya diajukan 1 bulan sebelum. "Soal sanksi nanti setelah mendengar penjelasan lengkap."
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa tidak menerima pemberitahuan atau permohonan izin dari Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang.
Dedi menyatakan bahwa biasanya bupati atau wali kota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke gubernur, namun dalam kasus ini, tidak ada komunikasi yang diterima.