Begini Kronologis Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya di Tangerang

Hukum

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Begini Kronologis Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya di Tangerang

Forumterkininews.id, Jakarta - Pria berisinial S (42) yang merupakan seorang ayah tega mencabuli (AKN), anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. S akhirnya ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan di salah satu salon di wilayah Denpasar, Bali. Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Emdra Zulpan mengatakan, kejadian berawal Januari 2022 di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Saat itu, korban masih sekolah di kelas 4 SD, dan saat itu tersangka S mendatangi korban," ujar Zulpan, Kamis (8/9). 

Baca Juga: Sekuriti Sempat Mengira Mario Cs Adalah Penghuni Perumahan Green Permata

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan beberapa hari berikutnya tersangka melakukan perbuatannya asusilanya saat korban tidur bersama ibunya.

Sementara itu perbuatan tidak senonoh ini dilakukan oleh tersangka S hampir setiap malam.

"Namun saat itu korban menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ucap Zulpan.
Kabur ke Denpasar

Setelah kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan usai korban bercerita kepada ibu kandungnya. Kemudian penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku berada di wilayah Denpasar, Bali. Setelahnya tim penyidik berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta 19 Januari: Sebagian Berawan, Jaktim dan Jaksel Hujan Siang Hari

"Berdasarkan informasi ciri pelaku, pihak Kepolisian setempat menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka. Selanjutnya berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di wilayah itu," ucap Zulpan.

Kemudian, pada Minggu (4/9) tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Pencabulan Anak Polsek Denpasar Selatan Satreskrim Polres Tangerang Selatan

Terkini