Begini Tampang Bapak Anak yang Membunuh dan Merampok Sopir Taksi Online di Medan

Daerah

Jumat, 11 April 2025 | 19:04 WIB
Begini Tampang Bapak Anak yang Membunuh dan Merampok Sopir Taksi Online di Medan
Bapak anak dibantu kursi roda. [FT News/Reza Syahputra]

Karsani atau K (50) sebagai bapak serta Agung Pradana atau AP (24) sebagai anak telah diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25).

rb-1

K dan AP dipaparkan polisi Jumat (11/4/2025) sore. Dengan dibantu kursi roda, K masuk ke tempat paparan. Sedangkan AP dipapah. Bapak anak ini terlihat pincang dan kedua kaki mereka diperban.

Kaki kiri K yang diperban telrihat ada benjolan. "Kurasa kena penyakit diabetes dia," celetuk salah satu wartawan. Kedua pelaku ini tinggal di Dusun I Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

Bapak anak ditanyai petugas. [FT News/Reza Syahputra]

Meski begitu, raut wajah bapak anak itu tidak terlihat sedikit pun rasa penyesalan karena telah membunuh korban dengan sadis.

"Kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (11/4/2025).

Bapak anak ini mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui telah membuang mayat korban di daerah Langkat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan
Bapak anak ditanya Kapolrestabes Medan. [FT News/Reza Syahputra]

Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menambahkan, kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja. "Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," tambah Gidion.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Tag Polisi Polrestabes Medan bapak anak kasus pembunuhan dan perampokan sopir taksi online

Terkini