Begini Tutorial Mengoplos Gas 12 Kg Versi Para Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap modus yang dilakukan 16 tersangka pengoplosan gas elpiji 12 kilogram pada Jumat (2/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memindahkan isi gas elipiji subsidi ke gas elpiji ukuran 12kg.
"Mereka memindahkan isi gas menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas 3kg dapat berpindah ke ukuran 12kg," ujar Zulpan, Jumat (2/9).
Baca Juga: Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF untuk Warga Sipil
Kemudian dalam mengisi tabung gas elpiji ukuran 12kg, mereka memerlukan empat buah tabung gas elpiji subsidi ukuran 3kg. Kemudian dibutuhkan waktu 30 menit agar bisa terisi penuh.
Setelah itu para tersangka menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp160 ribu per tabung di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji ukuran 3kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp17.500 per tabung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para tersangka mereka memperoleh keuntungan dari perjualan tabung gas elpiji ukuran 3kg antara Rp15-20 ribu rupiah per tabung," ucap Zulpan.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Eks Menkominfo Johnny G Plate
Sementara itu pemilik mendapatkan keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji untuk ukuran 12 kg.
Para Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebanyak 500juta rupiah.