Bejat! Ayah di Aceh Perkosa Putrinya : Dilakukan di Samping Istri yang Terlelap
Daerah

Bejat, kata yang pantas disematkan kepada AB (55) warga Kota Banda Aceh.
Di balik penerapan hukum syariat Islam di daerah tersebut, pria paruh baya ini nekat memperkosa putri remajanya yang masih berusia 17 tahun
Bahkan warga Kecamatan Ulee Kareng ini tega memperkosa anak kandungnya itu di samping istrinya yang tengah terlelap.
Baca Juga: Polda Metro Akan Gelar Perkara Kasus Perkosaan di Jakarta Barat
Pelaku pun saat ini telah diamankan polisi sejak, Senin sore (19/5/2025) kemarin, tak lama setelah korban membuat laporan ke polisi.
"Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).
Ilustrasi seorang ayah tega pekosa putri kandungnya. [Int SS]
Baca Juga: Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Perwira Menengah Paspampres Dipecat
Kronologi Kejadian
Fadilah menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang berbeda, karena kerap diam dan murung.
Tak tahan, korban kemudian berterus terang kepada ibunya tentang apa yang telah terjadi.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Fadilah, aksi bejat sang ayah itu terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar.
Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan memaksa dirinya untuk berhubungan badan.
Sontak saat itu korban menolak dengan berteriak kepada ibunya.
Namun, saat itu ibu korban yang juga terlelap tidur tak mendengar teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.
Tak Hanya di Kamar, Pelaku Juga Melakukannya di Kamar Mandi
"Pelaku saat itu langsung memperkosa anaknya di bawah ancaman, pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga berlanjut, di mana korban dibawa ke kamar mandi untuk melakukan hal yang sama," ungkap Fadillah.
Kini AB masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.
Pelaku pemerkosa anak kandung ini dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Sementara korban masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya," tutup Fadillah.