Bekas Kapolsek Kebayoran Baru Menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri serta Kapolda Metro Jaya, terkait pemecatan dirinya atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Gugatan dilayangka ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 20 Desember 2021, sesuai dikutip situs resmi PTUN Jakarta.
Gugatan yang dilakukan pada Senin (20/12) kemarin, teregistrasi dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dalam situs itu, tertera nama Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum Benny.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Jakarta Timur Ditusuk Pemulung
Selain itu, Kapolri yang digugat menjadi tergugat I dan Kapolda Metro Jaya menjadi pihak tergugat II.
Berikut isi Petitum gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
Baca Juga: Kolombia Tertarik Belajar Reforma Agraria di Indonesia
2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian o Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
4. Memerintahkan Tergugat I Untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.
5. Memerintahkan Kepada Tergugat I Dan Tergugat II Untuk Merahabilitasi Nama Baik Atau Memulihkan Harkat Dan Martbat Penggugat Sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
6. Menetapkan Putusan Dapat Dilaksanakan Secara Serta Merta Meskipun Ada Upaya Hukum Baik Kasasi, Peninjauan Kembali Maupun Perlawanan Atas Putusan Dalam Perkara Ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Sebelumnya, eks Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah resmi dicopot dari jabatannya. Benny tertangkap basah menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya bulan Agustus 2019 lalu. Setelah diperiksa, ia akhirnya ditahan dan dipecat.