Pinjaman KUR Maksimal Rp100 Juta, KUR Khusus Rp500 Juta, Pilih Mana? Ini Persyaratannya
Ekonomi Bisnis

Saat ini mendapatkan akses KUR (Kredit Usaha Rakyat) semakin mudah berkat proses pengajuan yang lebih digital dan system online. Contohnya, bisa melalui situs resmi BRI ataupun aplikasi BRImo. Persyaratannya pun lebih ringan dengan suku bunga kompetitif.
Nah selain KUR, ada lagi akses pembiayaan lainnya yakni KUR Khusus. Meski sama-sama KUR namun keduanya berbeda. KUR bisa diajukan pengusaha secara individu tapi KUR Khusus diajukan oleh kelompok usaha dalam bentuk klaster. Misalnya, Kelompok Tani (Gapoktan) atau kelompok peternak, dan kelompok-kelompok usaha lainnya.
Plafon pinjamannya pun bisa lebih besar hingga Rp500 juta per-individu, anggota kelompok. Sedang KUR umumnya maksimal Rp100 juta tanpa angunan tambahan. Syarat KUR lebih ringan dibanding KUR Khusus.
Penerima KUR Khusus Wajib BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Suku bunga/margin untuk KUR khusus ditetapkan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
KUR khusus memiliki jangka waktu pinjaman paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja. Sementara untuk kredit/pembiayaan investasi diberikan paling lama lima tahun. KUR khusus bisa diperpanjang atau direstrukturisasi menjadi lima tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan menjadi tujuh tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KUR khusus?
Ilustrasi/Sumber gambar: dok Kemenko Perekonomian
Calon penerima KUR khusus tentunya harus merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sementara, kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi kelompok usaha atau gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan).
Melansir Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KUR yang berupa kelompok usaha:
a.Dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
b.Dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c.Memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
d.Kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
e.Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
f.Perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
g.Apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
h.Apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Syarat Tambahan
a.Selain syarat di atas, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 juga memberikan syarat tambahan, bahwa calon penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
b.Calon penerima KUR khusus juga diwajibkan memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el, dan wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk mereka yang menerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50 juta.***