Bela Hasto yang Berstatus Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
Politik

DPP PDI Perjuangan bersiapkan melakukan langkah hukum terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Diketahui, Hasto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Harun Masiku--buronan KPK.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Pramono Anung Punya Tanda Kehormatan Prestisius, Apa Jasanya?
Meski begitu, Ronny belum mau membebeberkan langkah hukum apa yang akan ditempuh terkait penetapan Hasto tersangka.
Termasuk soal potensi mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum itu.
Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.