Belum Ada Tersangka, Bareskrim Polri Naikkan Kasus KSP Indosurya ke Penyidikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut peningkatan status itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

De deo memastikan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikan ke tahap penyidikan.

“Baru satu yang naik penyidikan. Gelar perkara minggu lalu,” ujarnya.

Selain TPPU, De Deo menyebut Bareskrim juga tengah mendalami dugaan tindak pidana lainnya dalam kasus tersebut. Seperti menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik serta mempergunakan surat palsu.

Meskipun telah meningkatkan status perkara, De Deo menyebut pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Ia juga enggan berbicara lebih jauh ihwal potensi menjerat dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria yang saat ini sudah divonis lepas oleh Majelis Hakim.

“Belum ada tersangka. Masih proses penyidikan,” jelasnya.

Vonis Bebas Tersangka oleh Majelis Hakim

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihak telah meminta keterangan dari korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance.

Selain meminta keterangan saksi, kata dia, penyidik juga sedang meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan,” kata Whisnu kepada wartawan, Senin (6/2).

Sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

BACA JUGA:   Bak Bumi dan Langit! Perbandingan Harta Hakim Eman Sulaeman vs Erintuah Damanik

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

 

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...

Balas Istana, PDIP: Jet Pribadi, Itu Perjalanan Kebangsaan

FT News – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah...