Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Begini Fakta Sebenarnya

Ekonomi Bisnis

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Begini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi memberikan amplop berisi uang. [Pexels]

Isu amplop kondangan kena pajak memang sempat membuat heboh masyarakat setelah disinggung oleh anggota DPR Mufti Anam dalam rapat kerja di DPR pada 23 Juli 2025.

rb-1

Mufti Anam menyebut bahwa ada wacana pemerintah untuk mengenakan pajak atas uang amplop yang diterima dalam acara hajatan atau kondangan, yang menimbulkan keresahan luas.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di hajatan kondangan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis," ujarnya seperti dilihat dari unggahan kanal Youtube DPR RI, Kamis 24 Juli 2025.

Baca Juga: Kondisi Gedung DPR Sore Ini: Massa Bakar Ban hingga Blokade Jalan Tol

rb-3

Benarkah?

Anggota DPR RI Mufti Anam. [Youtube DPR]Anggota DPR RI Mufti Anam. [Youtube DPR]

Lantas apakah benar amplop kondangan bakal kena pajak? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi.

Baca Juga: Dasco Bantah DPR Gelar Rapat Revisi UU MK Diam-diam

DJP menegaskan uang amplop kondangan tidak dikenai pajak, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. DJP memastikan tidak ada dan tidak akan ada kebijakan untuk memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.

"Kami tegaskan, tidak ada kebijakan baru dari pemerintah atau DJP yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun via transfer," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kemungkinan dugaan amplop kondangan kena pajak muncul karena salah kaprah soal prinsip perpajakan.

Dalam UU Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa jadi objek pajak, termasuk hadiah uang. Tapi tidak semuanya langsung dikenai pajak.

"Kalau pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau bisnis, maka tidak dikenai pajak. Ini bukan prioritas pengawasan kami," jelas Rosmauli.

Tidak Ada Rencana Amplop Kondangan Kena Pajak

Ilustrasi pajak. [Istimewa]Ilustrasi pajak. [Istimewa]

Ia menyampaikan bahwa sistem perpajakan Indonesia memakai prinsip self-assessment, artinya masyarakat melapor sendiri penghasilannya lewat SPT Tahunan.

"Kami tidak pungut pajak di acara hajatan, dan tidak ada rencana ke sana," pungkas Rosmauli.

Dengan demikian, kabar pajak untuk amplop kondangan adalah misinformasi yang sudah diklarifikasi oleh pemerintah dan DJP agar masyarakat tidak khawatir.

Tag DPR Pajak Amplop Kondangan Ditjen pajak Mufti anam

Terkini