Benarkah Harus Mengazankan Bayi Baru Lahir? Ini Hukumnya
Nasional

Sudah tidak asing lagi bagi umat Islam melihat atau mempraktikkan kebiasaan mengazankan bayi saat lahir. Biasanya azan dilakukan oleh ayah atau kakek si bayi.
Mengazankan bayi biasanya dengan mengangkatnya, atau mendekatkan diri ke bayi, lalu melafalkan azan di telinga kanan bayi. Dengan suara tidak kencang tapi masih terdengar.
Biasanya juga, setelah diazakankan di telinga kanan, orang tua mengumandangkan iqomah (bacaan setelah azan) ke telinga sebelah kiri.
Baca Juga: Hukuman yang Adil untuk Koruptor, Prof Quraish Shihab: Potong Saja Tangannya
Ulama Profesor M Quraish Shihab mengatakan, praktik mengazankan bayi sebenarnya bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Selain itu, mengazankan bayi juga dilakukan oleh sekian banyak sahabat Nabi Muhammad SAW.
"Hanya ada yang berbeda (dalam praktiknya), ada yang mengazankannya pada waktu lahir, ada yang mengazankannya pada hari ketujuh atau sama dengan (waktu) aqiqah," kata Prof Quraish.
Prof Quraish menerangkan, mengazankan bayi saat lahir sebagai harapan dan isyarat bahwa yang pertama disampaikan kepada anak adalah panggilan kepada Tuhan.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pemimpin yang Baik dalam Islam, Adakah di Indonesia Sekarang Ini?
"Yang pertama didengarnya adalah panggilan untuk salat. Sehingga mudah-mudahan ia tumbuh berkembang selalu memerhatian salat," katanya.