Benarkah Islam Bolehkan Minum Obat Berbahan Najis? Berikut Contoh dan Penjelasannya
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menghadapi kondisi sakit sehingga membutuhkan pengobatan untuk memperoleh kesembuhan. Dalam proses tersebut, terkadang ditemukan obat yang bahan dasarnya berasal dari unsur yang dianggap najis dalam pandangan Islam.
Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kehalalan dan kebolehan penggunaan obat tersebut. Para ahli kesehatan dan tokoh keagamaan pun terus memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak ragu dalam menjalani pengobatan.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh minum obat yang bahanya terbuat dari najis?
Baca Juga: Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?
Kebolehan Minum Obat dari Bahan Najis
Dikutip dari Tanya Jawab Fiqih situs resmi Kementerian Agama, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar).
Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram
وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ
Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)
Selain ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa kebolehan minum obat berbahan najis ini berlaku juga ketika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan dua pendapat lain terkait penggunaan obat yang berbahan najis. Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.
Kesimpulan
Ilustrasi obat. [ftnews-copilot]Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis.
Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan.
Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.