Berapa THR yang Diterima Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming?
Ekonomi Bisnis
.jpg)
Hari Raya Idul Fitri 2025 semakin dekat dan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang ditunggu jelang Lebaran.
Terkait hal itu, pemerintah telah mengalokasikan Tunjangan Hari Raya atau THR di Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk aparatur negara.
Mereka yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya ASN, tapi juga anggota DPR, MPR, DPD, Menteri, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Prabowo Singgung Para Elit yang Suka Nyinyir
Keputusan mengenai THR aparatur negara itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kebijakan ini sejakan dengan tradisi tahunan di Indonesia, yakni untuk memberikan THR dan gaji ke-13 aparatur negara.
THR diberikan sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan jelang tahun ajaran baru, sebagai tambahan finansial bagi pegawai yang memiliki anak yang masih sekolah.
Baca Juga: Demi Jualan iPhone 16, Apple Rayu Prabowo dengan Investasi Rp 15,9 T
Lantas berapakah nominal THR yang diterima pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden? Berikut ulasannya.
THR dan gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden
Dalam Undang-Undang Nommor 7 Tahun 1978 disebutkan, gaji pokok presiden besarannya enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sementara wakil presiden tiap bulannya menerima gaji pokok senilai empat kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dan saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara diketahui mencapai Rp5.040.000 per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo Subianto adalah Rp30.240.000 per bulan.
Ada pula tunjangan jabatan yang diterima presiden yakni sebesar Rp32.500.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah Rp20.160.000. Lalu tunjangan jabatan wapres mencapai Rp22.000.000.
Dari nominal tertera di atas, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka THR yang diterima Presiden Prabowo mencapai Rp62.740.000.
Sementara THR Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditaksir mencapai angka Rp42.160.000.
Untuk diketahi, angka-angka tersebut di atas belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja.