Heboh Minta THR ke 40 Perusahaan, Pengurus RW Jembatan Lima Diperiksa Polisi
Hukum

Polisi memeriksa pengurus Rukun Warga atau RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait viralnya surat edaran mengatasnamakan RW setempat yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
THR Idul Fitri 2025/1446 Hijriah itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya yang setiap hari datang ke Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.
"Kita sudah melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kita sudah koordinasi dengan pak camat dan pak lurah," kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Sejarah THR di Indonesia, Gejolak dan Perkembangan Peraturannya
Surat edaran permintaan THR itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagarm @jakbarviral.
Dalam surat yang berstempel tersebut, pihak RW 02 Jembatan Lima meminta THR kepada pengguna jasa parkir "Laka Street" sebesar Rp 1 juta per perusahaan.
"Sebagaimana biasa seperti tahun yang sudah setiap menjelang Idul Fitri, kami pengurus RW beserta jajaran akan menarik dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengguna jasa parkira 'Laksa Street', yang mana dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian isi surat tersebut.
Baca Juga: Lebaran Tahun Ini, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Soal THR
Pihak RW sendiri kepada polisi, menyatakan tidak mematok besaran THR seperti yang diminta dalam surat.
"Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," katanya.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.
Saat ini surat edaran tersebut sudah ditarik oleh RW bersangkutan dan pihak Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.
"Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan,"
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor agar jika menemukan kasus serupa.
"Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tambora.
Sebelumnya, Sekretaris RW 02 Jembatan Lima, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan THR ke-30 sampai 40 perusahaan.
"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu, kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," jelasnya.