Beri Suap ke Anggota DPRD, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan R- APBD TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Direktur Penindakan KPK, Brigjen Karyoto mengatakan, penetapan tersangka Annas Maamun (AM) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Kemudian juga berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara Terpidana Suparman, dan terdakwa lainnya.
"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status ke tingkat penyidikan hingga menetapkan tersangka AM," kata Karyoto, Rabu (30/3) malam.
Baca Juga: Polisi Beberkan Peran Empat Tersangka Curas Rp80 Juta di Bekasi
Karyoto menyebut, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta. KPK, kata Karyoto, sempat memanggil paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau, karena berbagai alasan.
Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Sehingga Annas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," ucap Karyoto.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana
Konstruksi Perkara
Konstruksi singkat perkara itu, kata Karyoto, tersangka AM membuat Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015. Kemudian mengirimnya kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat Johar Firdaus.
"Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah," tuturnya.
Alokasi tersebut mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni. Dimana awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD. Kemudian tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau. Hal ini dilakukan agar usulannya tersebut dapat disetujui," papar Karyoto.
Atas tawaran tersebut, kata Karyoto, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD menyetujui usulan Annas. Selanjutnya persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Suparman selaku Bupati Rokan Hulu/anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, dan Johar Firdaus sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 sampai dengan 2014.